Senin, 30 April 2012

Tugas Bu Samisih 4. Fungsi Pengoordinasian Paragraf 4-5 (Kpd : Koordinator Kel II: Mudrik Affan Iryana)

Tanta pengoordinasian yang benar, maka tiap komponen seperti aparat pemerintah daerah, dinas pendidikan, guru dan karyawan pendidikan lainnya akan berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Jadi dalam suatu usaha suatu keharusan, dan koordinasi itu tidaklah timbul dengan sendirinya. Melainkan harus diusahakan administrator atau manager pndidikan dengan sungguh-sungguh dan terencana dengan baik. Dengan demikian pembagian kerja dan spesialisasi atas tanggung jawab profesionalnya masing-masing berjalan menuju satutitik tercapainya tujuan pendidikan. Koordinasi yang baik akan terorganisir akan berhasil dengan syarat (1) pembagian kerja yang jelas dalam organisasi; (2) membangun semangat kerja sama yang besar diantara personel pendidikan dan adanya organisasi isfomil yang sehat didalam organisasi ; (3) terjadinya fasilistas kerja dan kontrak kontak hubungan yang cukup besar dan lancer bagi semua pihak dalam organisasi ; dan (4) melalui tahapan suatu kegiatan dengan benar dan mempertahankan kualitas kekerjaan sebagai proses kontinuw/terus-menerus.

Koordinasi dapat diwujutkan dengan menggunakan cara-cara antara lain adalah sebagai berikut ini ;
  1. Konprensi atau pertemuan lengkap yang dapat mewakili dunia kerja.
  2. Pertemuan berkala untuk pejabat pejabat tertentu.
  3. Pembentukan pantia gabungan jika diperlukan.
  4. Pembentukan badan kordinasi staff atau mengkoordinir kegiatan
  5. Mewancarai bawahan yang mengetahui untuk mengetahui hal yang pentingberkaitan tugas dan tanggungjawabnya.
  6. Memorandum atau intruksi berantai.
  7. Ada dan tersedianya buku pedoman organisasi  atau tata kerja.

Pendekatan ataupun cara ini dilakukan dan disesuaikan dengan bidang kegiatan kultur organisasi dimana kegiatan tersebut dilaksanakan.


Ket : jadi saya cuman kurang 3 paragraf saja (hal 67-68)