Dalam Surah An- Nisa’ ayat 34 para suami harus memenuhi kewajibannya, seperti menjadi pelindung, memberikan nafkah dan hartanya, bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya dan mendidik istri.
Mirisnya, belakangan ini kita kerap disuguhkan berita mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang suami. Hal ini tentunya menistakan janji suami yang seharusnya melindungi istri.
1. Memfitnah Istri
Jika seorang suami memberikan tuduhan kepada istri tanpa bukti kuat, itu termasuk perbuatan atau tindakan yang zalim kepada istri. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙإِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَوَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” (QS. An- Nuur ayat 6-7)
2. Merendahkan istri
Tindakan menjelekkan dan merendahkan hingga membandingkan istri baik dihadapannya atau hadapan orang lain. Sebagaimana dalam salah satu riwayat, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Dari mu’awiyah Al-Qusyairi, Ia berkata: "saya pernah datang kepada Rasulullah ﷺ.’ Ia berkata lagi: ‘saya lalu bertanya: “Ya Rasulullah, apa saja yang engkau perintahkan (untuk kami perbuat) terhadap istri-istri kami?, Nabi ﷺ bersabda: … “janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekan mereka.” (HR. Abu Dawud)
3. Tidak melunasi mahar
Sebelum menikah calon mempelai akan menentukan berapa mahar yang akan diberikan kepada sang istri. Mahar yang telah ditentukan adalah kewajiban suami yang harus dipenuhi, jika tidak suami akan dianggap telah menipu istri. Sebagaimana riwayat hadis berikut:
Dari Maimun Al-Kurady, dari bapaknya, ia berkata: “Saya mendengar Nabi ﷺ (bersabda) : “Siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq.” (HR.Thabarani)