
Dalam Islam, berakhirnya ikatan pernikahan atas kehendak istri disebut dengan isilah khulu. Secara bahasa, khulu artinya melepas, mencopot, atau menanggalkan. Sedangkan secara istilah, khulu adalah memutuskan hubungan pernikahan dengan kesediaan istri membayar iwald (ganti rugi) kepada pemilik akad, yaitu suami, dengan perkataan tertentu.Dalam Bidayatul Mujtahid, khulu termasuk ke dalam macam-macam talak. Hukum talak pada dasarnya adalah makruh. Ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:"Sesuatu...