
Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika seseorang memiliki suatu barang, seperti misalnya, roti, gula,minyak atau binatang ternak, yang nilainya mencapai 100 riyal, dan dia bermaksud untuk menjualnya secara tidak tunai dengan harga 130 riyal misalnya, sampai batas waktu tertentu, yang biasa dijalankan adalah satu tahun, dan hal itu telah berlangsung selama satu atau dua tahun tetapi tidak juga melunasinya. Apakah ada kesalahan dalam praktek jual beli tersebut?...