
Imam Nawawi dalam Kitab Riyadhus-Shalihin jilid 1 mengungkapkan, para ulama menyebutkan tobat dari segala dosa adalah satu keharusan. Jika kemaksiatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, menghentikan kemaksiatan itu. Kedua, menyesalinya.Dan ketiga, bertekad untuk tidak melakukan kemaksiatan itu lagi. Jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, menurut Imam Nawawi, tobat yang ia lakukan tidak sah. Namun, jika kemaksiatan...