This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram Bagaimana Taubatnya?. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram Bagaimana Taubatnya?. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 September 2022

Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya?

Kita telah mengetahui bahwa makanan dari uang haram sangat berbahaya. Rasulullah menjelaskan, daging yang terbentuk dari makanan haram adalah hak neraka dan makanan haram membuat doa tertolak. Termasuk doa dari orang tua kepada anaknya yang semestinya mustajabah.   Lalu bagaimana jika pernah mengkonsumsi makanan haram atau makan dari uang haram? Bagaimana cara taubatnya? Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mencontohkan bagaimana bentuk ‘taubat’ dari makanan syubhat yang sebelumnya tidak diketahui. Pada suatu hari seorang budak membawakan makanan untuk Abu Bakar. Tidak seperti biasanya, mungkin karena lapar dan lupa, Abu Bakar langsung memakannya. Setelah beberapa suap, barulah beliau ingat dan bertanya, “Dari mana makanan ini?”  “Dulu di jaman Jahiliyah,” jawab budak tersebut, “aku pernah meruqyah seseorang, padahal sebenarnya aku tidak bisa melakukannya. Waktu itu aku hanya pura-pura. Kemudian tadi aku bertemu orang tersebut, lalu dia memberikan makanan ini kepadaku”.  Mendengar keterangan budaknya ini, Abu Bakar segera memasukkan jari tangan beliau ke dalam mulut, lalu beliau memuntahkan semua makanan dalam perut beliau”.  Beginilah cara Abu Bakar. Padahal makanan itu belum tentu haram karena tidak ada kepastian bahwa makanan tersebut adalah upah perdukunan. Namun Abu Bakar memuntahkan semua isi perutnya. Ia khawatir makanan syubhat masuk ke dalam perutnya.  Apa yang dicontohkan Abu Bakar adalah tingkatan tertinggi wara’ (kehati-hatian) ketika seorang muslim khawatir bahwa apa yang dimakannya adalah syubhat. Dan begitulah idealnya, jika seseorang tahu bahwa makanan yang sedang dimakannya adalah makanan haram, hendaklah ia memuntahkannya dan beristighfar kepada Allah. Semoga yang tersisa (tidak bisa dimuntahkan) diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.  Cara itu bisa dilakukan ketika seseorang sedang memakan makanan dan sebelum selesai atau ketika baru selesai makan ia tahu/menyadari bahwa makanan tersebut adalah haram. Baik karena dzatnya –misalnya mengandung babi- atau karena caranya –misalnya makanan hasil mencuri.  Bagaimana jika makanan haram itu telah lama dimakan? Misalnya dulu pernah mencuri, sebagiannya dibelikan makanan dan dikonsumsi.  Imam An Nawawi dalam Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa taubat yang berhubungan dengan hak manusia ada tiga syarat:  1. Meninggalkan perilaku dosa tersebut  2. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan  3. Berniat tidak akan mengulanginya  4. Membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi dengan cara mengembalikan harta tersebut (jika terkait harta) dan meminta maaf atau minta dhalalkan kepada orang yang dizalimi.  Dengan demikian cara bertaubat dari makanan haram yang telah dikonsumsi di waktu lampau adalah sebagai berikut:  1. Meninggalkan mengkonsumsi makanan haram  2. Menyesali perbuatan tersebut seraya memperbanyak istighfar  3. Berniat tidak akan mengulanginya  4. Jika makanan itu haram karena cara memperolehnya, maka perlu mengembalikannya. Misalnya mencuri dari si Fulan, maka harus dikembalikan kepada Fulan tersebut.

Kita telah mengetahui bahwa makanan dari uang haram sangat berbahaya. Rasulullah menjelaskan, daging yang terbentuk dari makanan haram adalah hak neraka dan makanan haram membuat doa tertolak. Termasuk doa dari orang tua kepada anaknya yang semestinya mustajabah. 

Lalu bagaimana jika pernah mengkonsumsi makanan haram atau makan dari uang haram? Bagaimana cara taubatnya? Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mencontohkan bagaimana bentuk ‘taubat’ dari makanan syubhat yang sebelumnya tidak diketahui. Pada suatu hari seorang budak membawakan makanan untuk Abu Bakar. Tidak seperti biasanya, mungkin karena lapar dan lupa, Abu Bakar langsung memakannya. Setelah beberapa suap, barulah beliau ingat dan bertanya, “Dari mana makanan ini?”

“Dulu di jaman Jahiliyah,” jawab budak tersebut, “aku pernah meruqyah seseorang, padahal sebenarnya aku tidak bisa melakukannya. Waktu itu aku hanya pura-pura. Kemudian tadi aku bertemu orang tersebut, lalu dia memberikan makanan ini kepadaku”.

Mendengar keterangan budaknya ini, Abu Bakar segera memasukkan jari tangan beliau ke dalam mulut, lalu beliau memuntahkan semua makanan dalam perut beliau”.

Beginilah cara Abu Bakar. Padahal makanan itu belum tentu haram karena tidak ada kepastian bahwa makanan tersebut adalah upah perdukunan. Namun Abu Bakar memuntahkan semua isi perutnya. Ia khawatir makanan syubhat masuk ke dalam perutnya.

Apa yang dicontohkan Abu Bakar adalah tingkatan tertinggi wara’ (kehati-hatian) ketika seorang muslim khawatir bahwa apa yang dimakannya adalah syubhat. Dan begitulah idealnya, jika seseorang tahu bahwa makanan yang sedang dimakannya adalah makanan haram, hendaklah ia memuntahkannya dan beristighfar kepada Allah. Semoga yang tersisa (tidak bisa dimuntahkan) diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Cara itu bisa dilakukan ketika seseorang sedang memakan makanan dan sebelum selesai atau ketika baru selesai makan ia tahu/menyadari bahwa makanan tersebut adalah haram. Baik karena dzatnya –misalnya mengandung babi- atau karena caranya –misalnya makanan hasil mencuri.

Bagaimana jika makanan haram itu telah lama dimakan? Misalnya dulu pernah mencuri, sebagiannya dibelikan makanan dan dikonsumsi.

Imam An Nawawi dalam Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa taubat yang berhubungan dengan hak manusia ada tiga syarat:

1. Meninggalkan perilaku dosa tersebut

2. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan

3. Berniat tidak akan mengulanginya

4. Membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi dengan cara mengembalikan harta tersebut (jika terkait harta) dan meminta maaf atau minta dhalalkan kepada orang yang dizalimi.

Dengan demikian cara bertaubat dari makanan haram yang telah dikonsumsi di waktu lampau adalah sebagai berikut:

1. Meninggalkan mengkonsumsi makanan haram

2. Menyesali perbuatan tersebut seraya memperbanyak istighfar

3. Berniat tidak akan mengulanginya

4. Jika makanan itu haram karena cara memperolehnya, maka perlu mengembalikannya. Misalnya mencuri dari si Fulan, maka harus dikembalikan kepada Fulan tersebut.


Rabu, 14 September 2022

Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya?

Kita telah mengetahui bahawa makanan dari wang haram sangat berbahaya. Rasulullah menjelaskan, daging yang terbentuk dari makanan haram adalah hak neraka dan makanan haram membuat doa tertolak. Termasuk doa dari orang tua kepada anaknya yang semestinya mustajabah.   Lalu bagaimana jika pernah memakan makanan haram atau makan dari wang haram? Bagaimana cara taubatnya?   Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu memberi contoh bagaimana bentuk' taubat 'daripada makanan syubhat yang sebelumnya tidak diketahui. Pada suatu hari seorang budak membawakan makanan untuk Abu Bakar. Tidak seperti biasanya, mungkin kerana lapar dan lupa, Abu Bakar terus memakannya. Setelah beberapa suap, barulah beliau ingat dan bertanya, "Dari mana makanan ini?"  "Dulu di zaman Jahiliyah," jawab budak tersebut, "aku pernah meruqyah seseorang, padahal sebenarnya aku tidak boleh melakukannya. Waktu itu aku hanya pura-pura. Kemudian tadi aku bertemu orang tersebut, lalu dia memberi makanan ini kepadaku ".  Mendengar keterangan budaknya ini, Abu Bakar segera memasukkan jari tangan beliau ke dalam mulut, lalu beliau memuntahkan semua makanan dalam perut beliau ".  Beginilah cara Abu Bakar. Padahal makanan itu belum tentu haram kerana tidak ada kepastian bahawa makanan tersebut adalah upah perdukunan. Namun Abu Bakar memuntahkan semua isi perutnya. Ia bimbang makanan syubhat masuk ke dalam perutnya.  Apa yang dicontohkan Abu Bakar adalah tingkatan tertinggi wara '(kehati-hatian) ketika seorang muslim bimbang bahawa apa yang dimakannya adalah syubhat. Dan begitulah idealnya, jika seseorang tahu bahawa makanan yang sedang dimakannya adalah makanan haram, hendaklah ia memuntahkannya dan beristighfar kepada Allah. Semoga yang ditinggalkan (tidak boleh dimuntahkan) diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.  Cara itu boleh dilakukan ketika seseorang sedang memakan makanan dan sebelum selesai atau ketika baru selesai makan ia tahu / menyedari bahawa makanan tersebut adalah haram. Baik kerana dzatnya -misalnya mengandung babi- atau kerana caranya -misalnya makanan hasil mencuri.  Bagaimana jika makanan haram itu telah lama dimakan? Misalnya dulu pernah mencuri, sebahagiannya dibelikan makanan dan dimakan.  Imam An Nawawi dalam Riyadhush Shalihin menjelaskan bahawa taubat yang berkaitan dengan hak manusia ada tiga syarat: 1. Meninggalkan perilaku dosa tersebut 2. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan 3. Berniat tidak akan mengulanginya 4. Membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi dengan cara mengembalikan harta tersebut (jika berkaitan harta) dan meminta maaf atau minta dhalalkan kepada orang yang dizalimi.  Dengan demikian cara bertaubat dari makanan haram yang telah digunakan di masa lampau adalah sebagai berikut: 1. Meninggalkan memakan makanan haram 2. Menyesali perbuatan tersebut seraya memperbanyak istighfar 3. Berniat tidak akan mengulanginya 4. Jika makanan itu haram kerana cara memperolehnya, maka perlu mengembalikannya. Misalnya mencuri dari si Fulan, maka harus dikembalikan kepada Fulan tersebut.  Referensi : Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya?

Kita telah mengetahui bahawa makanan dari wang haram sangat berbahaya. Rasulullah menjelaskan, daging yang terbentuk dari makanan haram adalah hak neraka dan makanan haram membuat doa tertolak. Termasuk doa dari orang tua kepada anaknya yang semestinya mustajabah. 

Lalu bagaimana jika pernah memakan makanan haram atau makan dari wang haram? Bagaimana cara taubatnya?

Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu memberi contoh bagaimana bentuk' taubat 'daripada makanan syubhat yang sebelumnya tidak diketahui. Pada suatu hari seorang budak membawakan makanan untuk Abu Bakar. Tidak seperti biasanya, mungkin kerana lapar dan lupa, Abu Bakar terus memakannya. Setelah beberapa suap, barulah beliau ingat dan bertanya, "Dari mana makanan ini?"

"Dulu di zaman Jahiliyah," jawab budak tersebut, "aku pernah meruqyah seseorang, padahal sebenarnya aku tidak boleh melakukannya. Waktu itu aku hanya pura-pura. Kemudian tadi aku bertemu orang tersebut, lalu dia memberi makanan ini kepadaku ".

Mendengar keterangan budaknya ini, Abu Bakar segera memasukkan jari tangan beliau ke dalam mulut, lalu beliau memuntahkan semua makanan dalam perut beliau ".

Beginilah cara Abu Bakar. Padahal makanan itu belum tentu haram kerana tidak ada kepastian bahawa makanan tersebut adalah upah perdukunan. Namun Abu Bakar memuntahkan semua isi perutnya. Ia bimbang makanan syubhat masuk ke dalam perutnya.

Apa yang dicontohkan Abu Bakar adalah tingkatan tertinggi wara '(kehati-hatian) ketika seorang muslim bimbang bahawa apa yang dimakannya adalah syubhat. Dan begitulah idealnya, jika seseorang tahu bahawa makanan yang sedang dimakannya adalah makanan haram, hendaklah ia memuntahkannya dan beristighfar kepada Allah. Semoga yang ditinggalkan (tidak boleh dimuntahkan) diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Cara itu boleh dilakukan ketika seseorang sedang memakan makanan dan sebelum selesai atau ketika baru selesai makan ia tahu / menyedari bahawa makanan tersebut adalah haram. Baik kerana dzatnya -misalnya mengandung babi- atau kerana caranya -misalnya makanan hasil mencuri.

Bagaimana jika makanan haram itu telah lama dimakan? Misalnya dulu pernah mencuri, sebahagiannya dibelikan makanan dan dimakan.

Imam An Nawawi dalam Riyadhush Shalihin menjelaskan bahawa taubat yang berkaitan dengan hak manusia ada tiga syarat:
1. Meninggalkan perilaku dosa tersebut
2. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan
3. Berniat tidak akan mengulanginya
4. Membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi dengan cara mengembalikan harta tersebut (jika berkaitan harta) dan meminta maaf atau minta dhalalkan kepada orang yang dizalimi.

Dengan demikian cara bertaubat dari makanan haram yang telah digunakan di masa lampau adalah sebagai berikut:
1. Meninggalkan memakan makanan haram
2. Menyesali perbuatan tersebut seraya memperbanyak istighfar
3. Berniat tidak akan mengulanginya
4. Jika makanan itu haram kerana cara memperolehnya, maka perlu mengembalikannya. Misalnya mencuri dari si Fulan, maka harus dikembalikan kepada Fulan tersebut.

Referensi : Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya?


Rabu, 07 September 2022

Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya?

Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya? Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa ketika kita memakan makanan halal dengan harta haram, maka makanan tersebut akan menjadi haram. Rasulullah menjelaskan, daging yang terbentuk dari makanan haram adalah hak neraka dan makanan haram membuat doa tertolak. Termasuk doa dari orang tua kepada anaknya yang semestinya mustajabah.   >> Lalu bagaimana jika kita terlanjur mengonsumsi makanan haram atau makan dari uang haram? Bagaimana cara taubatnya?  Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mencontohkan bagaimana bentuk ‘taubat’ dari memakan makanan syubhat yang sebelumnya tidak diketahui. Pada suatu hari seorang budak membawakan makanan untuk Abu Bakar. Tidak seperti biasanya, mungkin karena lapar dan lupa, Abu Bakar langsung memakannya. Setelah beberapa suap, barulah beliau ingat dan bertanya. “Dari mana makanan ini?” “Dulu di zaman jahiliyah,” jawab budak tersebut, “aku pernah meruqyah seseorang, padahal sebenarnya aku tidak bisa melakukannya. Waktu itu aku hanya pura-pura. Kemudian tadi aku bertemu orang tersebut, lalu dia memberikan makanan ini kepadaku.”  Mendengar keterangan budaknya ini, Abu Bakar segera memasukkan jari tangan beliau ke dalam mulut, lalu beliau memuntahkan semua makanan dalam perut beliau. Beginilah cara Abu Bakar. Padahal makanan itu belum tentu haram karena tidak ada kepastian bahwa makanan tersebut adalah upah perdukunan. Namun Abu Bakar memuntahkan semua isi perutnya. Ia khawatir makanan syubhat masuk ke dalam perutnya.  Apa yang dicontohkan Abu Bakar adalah tingkatan tertinggi wara’ (kehati-hatian) ketika seorang muslim khawatir bahwa apa yang dimakannya adalah syubhat. Dan begitulah idealnya, jika seorang tahu bahwa makanan yang sedang dimakannya adalah makanan haram, hendaklah ia memuntahkannya dan beristigfar kepada Allah. Semoga yang tersisa (tidak bisa dimuntahkan) diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.  Cara itu bisa dilakukan ketika seseorang sedang atau ketika telah selesai makan ia tahu bahwa makanan tersebut adalah haram. Baik karena dzatnya –misalnya mengandung babi- atau karena caranya –misalnya makanan hasil mencuri juga cara tidak baik lainnya.  >> Bagaimana jika makanan haram itu telah lama dimakan?  Imam An-Nawawi dalam kitab Riyadush Shalihin menjelaskan bahwa taubat yang berhubungan dengan hak manusia ada tiga syarat:  1. Meninggalkan perilaku dosa tersebut. 2. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan. 3. Berniat tidak akan mengulanginya. 4. Mengembalikan hak orang yang telah kita zalimi seperti kita ambil hartanya (jika terkait harta). Dan meminta maaf atau minta dihalalkan (diikhlaskan) kepada orang yang dizalimi jika harta tersebut sudah tiada. . Nah, setelah kita mengetahui bagaimana cara taubat ketika kita sudah terlanjur memakan makanan haram, yuk kita introspeksi diri, dan perbanyak taubat kepada Allah Swt. Jangan lupa juga untuk like, comment and share ya! semoga kita dijauhakn dari siksa api neraka.   Referensi :Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya?

Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya? Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa ketika kita memakan makanan halal dengan harta haram, maka makanan tersebut akan menjadi haram. Rasulullah menjelaskan, daging yang terbentuk dari makanan haram adalah hak neraka dan makanan haram membuat doa tertolak. Termasuk doa dari orang tua kepada anaknya yang semestinya mustajabah.

>> Lalu bagaimana jika kita terlanjur mengonsumsi makanan haram atau makan dari uang haram? Bagaimana cara taubatnya?

Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mencontohkan bagaimana bentuk ‘taubat’ dari memakan makanan syubhat yang sebelumnya tidak diketahui. Pada suatu hari seorang budak membawakan makanan untuk Abu Bakar. Tidak seperti biasanya, mungkin karena lapar dan lupa, Abu Bakar langsung memakannya. Setelah beberapa suap, barulah beliau ingat dan bertanya. “Dari mana makanan ini?”
“Dulu di zaman jahiliyah,” jawab budak tersebut, “aku pernah meruqyah seseorang, padahal sebenarnya aku tidak bisa melakukannya. Waktu itu aku hanya pura-pura. Kemudian tadi aku bertemu orang tersebut, lalu dia memberikan makanan ini kepadaku.”

Mendengar keterangan budaknya ini, Abu Bakar segera memasukkan jari tangan beliau ke dalam mulut, lalu beliau memuntahkan semua makanan dalam perut beliau.
Beginilah cara Abu Bakar. Padahal makanan itu belum tentu haram karena tidak ada kepastian bahwa makanan tersebut adalah upah perdukunan. Namun Abu Bakar memuntahkan semua isi perutnya. Ia khawatir makanan syubhat masuk ke dalam perutnya.

Apa yang dicontohkan Abu Bakar adalah tingkatan tertinggi wara’ (kehati-hatian) ketika seorang muslim khawatir bahwa apa yang dimakannya adalah syubhat. Dan begitulah idealnya, jika seorang tahu bahwa makanan yang sedang dimakannya adalah makanan haram, hendaklah ia memuntahkannya dan beristigfar kepada Allah. Semoga yang tersisa (tidak bisa dimuntahkan) diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Cara itu bisa dilakukan ketika seseorang sedang atau ketika telah selesai makan ia tahu bahwa makanan tersebut adalah haram. Baik karena dzatnya –misalnya mengandung babi- atau karena caranya –misalnya makanan hasil mencuri juga cara tidak baik lainnya.

>> Bagaimana jika makanan haram itu telah lama dimakan?
Imam An-Nawawi dalam kitab Riyadush Shalihin menjelaskan bahwa taubat yang berhubungan dengan hak manusia ada tiga syarat:

1. Meninggalkan perilaku dosa tersebut.
2. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan.
3. Berniat tidak akan mengulanginya.
4. Mengembalikan hak orang yang telah kita zalimi seperti kita ambil hartanya (jika terkait harta). Dan meminta maaf atau minta dihalalkan (diikhlaskan) kepada orang yang dizalimi jika harta tersebut sudah tiada.
.
Nah, setelah kita mengetahui bagaimana cara taubat ketika kita sudah terlanjur memakan makanan haram, yuk kita introspeksi diri, dan perbanyak taubat kepada Allah Swt. Jangan lupa juga untuk like, comment and share ya! semoga kita dijauhakn dari siksa api neraka.

Referensi :Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya?


Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya?

Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya? Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya? Kita telah mengetahui bahwa makanan dari uang haram sangat berbahaya. Rasulullah menjelaskan, daging yang terbentuk dari makanan haram adalah hak neraka dan makanan haram membuat doa tertolak. Termasuk doa dari orang tua kepada anaknya yang semestinya mustajabah.   Lalu bagaimana jika pernah mengkonsumsi makanan haram atau makan dari uang haram? Bagaimana cara taubatnya?. Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mencontohkan bagaimana bentuk ‘taubat’ dari makanan syubhat yang sebelumnya tidak diketahui. Pada suatu hari seorang budak membawakan makanan untuk Abu Bakar. Tidak seperti biasanya, mungkin karena lapar dan lupa, Abu Bakar langsung memakannya. Setelah beberapa suap, barulah beliau ingat dan bertanya, “Dari mana makanan ini?” “Dulu di jaman Jahiliyah,” jawab budak tersebut, “aku pernah meruqyah seseorang, padahal sebenarnya aku tidak bisa melakukannya. Waktu itu aku hanya pura-pura.   Kemudian tadi aku bertemu orang tersebut, lalu dia memberikan makanan ini kepadaku”.Mendengar keterangan budaknya ini, Abu Bakar segera memasukkan jari tangan beliau ke dalam mulut, lalu beliau memuntahkan semua makanan dalam perut beliau”. Beginilah cara Abu Bakar. Padahal makanan itu belum tentu haram karena tidak ada kepastian bahwa makanan tersebut adalah upah perdukunan. Namun Abu Bakar memuntahkan semua isi perutnya. Ia khawatir makanan syubhat masuk ke dalam perutnya. Apa yang dicontohkan Abu Bakar adalah tingkatan tertinggi wara’ (kehati-hatian) ketika seorang muslim khawatir bahwa apa yang dimakannya adalah syubhat. Dan begitulah idealnya, jika seseorang tahu bahwa makanan yang sedang dimakannya adalah makanan haram, hendaklah ia memuntahkannya dan beristighfar kepada Allah.   Semoga yang tersisa (tidak bisa dimuntahkan) diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Cara itu bisa dilakukan ketika seseorang sedang memakan makanan dan sebelum selesai atau ketika baru selesai makan ia tahu/menyadari bahwa makanan tersebut adalah haram. Baik karena dzatnya –misalnya mengandung babi- atau karena caranya –misalnya makanan hasil mencuri.  Bagaimana jika makanan haram itu telah lama dimakan? Misalnya dulu pernah mencuri, sebagiannya dibelikan makanan dan dikonsumsi.   Imam An Nawawi dalam Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa taubat yang berhubungan dengan hak manusia ada tiga syarat:  Meninggalkan perilaku dosa tersebut Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan Berniat tidak akan mengulanginya Membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi dengan cara mengembalikan harta tersebut (jika terkait harta) dan meminta maaf atau minta dhalalkan kepada orang yang dizalimi. Dengan demikian cara bertaubat dari makanan haram yang telah dikonsumsi di waktu lampau adalah sebagai berikut:  Meninggalkan mengkonsumsi makanan haram Menyesali perbuatan tersebut seraya memperbanyak istighfar Berniat tidak akan mengulanginya Jika makanan itu haram karena cara memperolehnya, maka perlu mengembalikannya. Misalnya mencuri dari si Fulan, maka harus dikembalikan kepada Fulan tersebut. Referensi : Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya? Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya?
Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya? Kita telah mengetahui bahwa makanan dari uang haram sangat berbahaya. Rasulullah menjelaskan, daging yang terbentuk dari makanan haram adalah hak neraka dan makanan haram membuat doa tertolak. Termasuk doa dari orang tua kepada anaknya yang semestinya mustajabah. 

Lalu bagaimana jika pernah mengkonsumsi makanan haram atau makan dari uang haram? Bagaimana cara taubatnya?. Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mencontohkan bagaimana bentuk ‘taubat’ dari makanan syubhat yang sebelumnya tidak diketahui. Pada suatu hari seorang budak membawakan makanan untuk Abu Bakar. Tidak seperti biasanya, mungkin karena lapar dan lupa, Abu Bakar langsung memakannya. Setelah beberapa suap, barulah beliau ingat dan bertanya, “Dari mana makanan ini?” “Dulu di jaman Jahiliyah,” jawab budak tersebut, “aku pernah meruqyah seseorang, padahal sebenarnya aku tidak bisa melakukannya. Waktu itu aku hanya pura-pura. 

Kemudian tadi aku bertemu orang tersebut, lalu dia memberikan makanan ini kepadaku”.Mendengar keterangan budaknya ini, Abu Bakar segera memasukkan jari tangan beliau ke dalam mulut, lalu beliau memuntahkan semua makanan dalam perut beliau”. Beginilah cara Abu Bakar. Padahal makanan itu belum tentu haram karena tidak ada kepastian bahwa makanan tersebut adalah upah perdukunan. Namun Abu Bakar memuntahkan semua isi perutnya. Ia khawatir makanan syubhat masuk ke dalam perutnya. Apa yang dicontohkan Abu Bakar adalah tingkatan tertinggi wara’ (kehati-hatian) ketika seorang muslim khawatir bahwa apa yang dimakannya adalah syubhat. Dan begitulah idealnya, jika seseorang tahu bahwa makanan yang sedang dimakannya adalah makanan haram, hendaklah ia memuntahkannya dan beristighfar kepada Allah. 

Semoga yang tersisa (tidak bisa dimuntahkan) diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Cara itu bisa dilakukan ketika seseorang sedang memakan makanan dan sebelum selesai atau ketika baru selesai makan ia tahu/menyadari bahwa makanan tersebut adalah haram. Baik karena dzatnya –misalnya mengandung babi- atau karena caranya –misalnya makanan hasil mencuri.

Bagaimana jika makanan haram itu telah lama dimakan? Misalnya dulu pernah mencuri, sebagiannya dibelikan makanan dan dikonsumsi. 

Imam An Nawawi dalam Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa taubat yang berhubungan dengan hak manusia ada tiga syarat:

  1. Meninggalkan perilaku dosa tersebut
  2. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan
  3. Berniat tidak akan mengulanginya
  4. Membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi dengan cara mengembalikan harta tersebut (jika terkait harta) dan meminta maaf atau minta dhalalkan kepada orang yang dizalimi.

Dengan demikian cara bertaubat dari makanan haram yang telah dikonsumsi di waktu lampau adalah sebagai berikut:

  1. Meninggalkan mengkonsumsi makanan haram
  2. Menyesali perbuatan tersebut seraya memperbanyak istighfar
  3. Berniat tidak akan mengulanginya
  4. Jika makanan itu haram karena cara memperolehnya, maka perlu mengembalikannya. Misalnya mencuri dari si Fulan, maka harus dikembalikan kepada Fulan tersebut.
Referensi : Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya?