Lalu bagaimana jika pernah mengkonsumsi makanan haram atau makan dari uang haram? Bagaimana cara taubatnya? Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mencontohkan bagaimana bentuk ‘taubat’ dari makanan syubhat yang sebelumnya tidak diketahui. Pada suatu hari seorang budak membawakan makanan untuk Abu Bakar. Tidak seperti biasanya, mungkin karena lapar dan lupa, Abu Bakar langsung memakannya. Setelah beberapa suap, barulah beliau ingat dan bertanya, “Dari mana makanan ini?”
“Dulu di jaman Jahiliyah,” jawab budak tersebut, “aku pernah meruqyah seseorang, padahal sebenarnya aku tidak bisa melakukannya. Waktu itu aku hanya pura-pura. Kemudian tadi aku bertemu orang tersebut, lalu dia memberikan makanan ini kepadaku”.
Mendengar keterangan budaknya ini, Abu Bakar segera memasukkan jari tangan beliau ke dalam mulut, lalu beliau memuntahkan semua makanan dalam perut beliau”.
Beginilah cara Abu Bakar. Padahal makanan itu belum tentu haram karena tidak ada kepastian bahwa makanan tersebut adalah upah perdukunan. Namun Abu Bakar memuntahkan semua isi perutnya. Ia khawatir makanan syubhat masuk ke dalam perutnya.
Apa yang dicontohkan Abu Bakar adalah tingkatan tertinggi wara’ (kehati-hatian) ketika seorang muslim khawatir bahwa apa yang dimakannya adalah syubhat. Dan begitulah idealnya, jika seseorang tahu bahwa makanan yang sedang dimakannya adalah makanan haram, hendaklah ia memuntahkannya dan beristighfar kepada Allah. Semoga yang tersisa (tidak bisa dimuntahkan) diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Cara itu bisa dilakukan ketika seseorang sedang memakan makanan dan sebelum selesai atau ketika baru selesai makan ia tahu/menyadari bahwa makanan tersebut adalah haram. Baik karena dzatnya –misalnya mengandung babi- atau karena caranya –misalnya makanan hasil mencuri.
Bagaimana jika makanan haram itu telah lama dimakan? Misalnya dulu pernah mencuri, sebagiannya dibelikan makanan dan dikonsumsi.
Imam An Nawawi dalam Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa taubat yang berhubungan dengan hak manusia ada tiga syarat:
1. Meninggalkan perilaku dosa tersebut
2. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan
3. Berniat tidak akan mengulanginya
4. Membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi dengan cara mengembalikan harta tersebut (jika terkait harta) dan meminta maaf atau minta dhalalkan kepada orang yang dizalimi.
Dengan demikian cara bertaubat dari makanan haram yang telah dikonsumsi di waktu lampau adalah sebagai berikut:
1. Meninggalkan mengkonsumsi makanan haram
2. Menyesali perbuatan tersebut seraya memperbanyak istighfar
3. Berniat tidak akan mengulanginya
4. Jika makanan itu haram karena cara memperolehnya, maka perlu mengembalikannya. Misalnya mencuri dari si Fulan, maka harus dikembalikan kepada Fulan tersebut.