This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Nalar Keadilan Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian dalam Cerai Gugat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nalar Keadilan Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian dalam Cerai Gugat. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 September 2022

Nalar Keadilan Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian dalam Cerai Gugat

Tidak setiap perkara cerai gugat dapat dibebankan kewajiban nafkah iddah dan mut’ah kepada pihak suami, namun harus memenuhi kondisi-kondisi tertentu. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan kebijakan terkait jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021 dan pemberlakuan ringkasan kebijakan (policy brief) Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut...