
Pertanyaan (Syakira, bukan nama sebenarnya): Saya menggugat cerai suami saya di pengadilan. Karena kesalahpahaman, ia emosi dan menjatuhkan talak tiga langsung kepada saya. Saat ini kami berdua sama-sama menyesal. Kami ingin rujuk kembali. Apakah akibat talak tiga itu saya harus menikah dengan lelaki lain dulu?Jawaban (Ustazah Nurun Sariyah):Perkara talak atau perceraian dalam syariat Islam dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an:اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ...