Kamis, 29 September 2022

Daging Kurban yang Dimakan Dihadiahkan dan Dishadaqahkan

Daging Kurban yang Dimakan Dihadiahkan dan Dishadaqahkan Pembahasan Kedua belas  Daging Kurban yang Dimakan, Dihadiahkan dan Dishadaqahkan  Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.  Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.  Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya atau bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.[1]  Ibnu Hazm rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau le-bih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan seba-giannya jika ia berkeinginan untuk itu.”[2]  Pembahasan Ketiga belas  Yang Dituntut dari Orang yang Berkurban  Jika seorang muslim ingin berkurban untuk diri dan keluarganya atau menyumbang kurban untuk orang yang hidup atau yang telah wafat dan masuk bulan Dzulhijjah, baik masuknya dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan Dzulqa’dah tiga puluh hari, maka diharamkan baginya mengambil sebagian dari rambut, kuku dan kulitnya sampai ia menyembelih kurbannya.  Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:    إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ    “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah mengambil (memotong) rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.”[3]    Pembahasan Keempat belas  Hikmah tidak Memotong Rambut, Kuku dan Bulu Kulit  Para ulama menjelaskan sedikit hikmah larangan memotong rambut dan kuku serta bulu, Di antaranya:  Ada yang mengatakan bahwa ketika orang yang berkurban berserikat dengan muhrim (orang yang berihram haji) dalam sebagian amalan hajinya, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih kurban, maka sesuailah sebagian hukumnya dalam larangan memotong rambut dan kuku.  Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap untuk dibebaskan dari api  Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya membiarkan rambut dan kuku sempurna agar diambilnya bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah dan kesempurnaan ibadah dengannya.
Daging Kurban yang Dimakan, Dihadiahkan dan Dishadaqahkan. Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.

Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.

Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya atau bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.[1]

Ibnu Hazm rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau le-bih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan seba-giannya jika ia berkeinginan untuk itu.”[2]

Pembahasan Ketiga belas

Yang Dituntut dari Orang yang Berkurban

Jika seorang muslim ingin berkurban untuk diri dan keluarganya atau menyumbang kurban untuk orang yang hidup atau yang telah wafat dan masuk bulan Dzulhijjah, baik masuknya dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan Dzulqa’dah tiga puluh hari, maka diharamkan baginya mengambil sebagian dari rambut, kuku dan kulitnya sampai ia menyembelih kurbannya.

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ


“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah mengambil (memotong) rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.”[3]


Pembahasan Keempat belas

Hikmah tidak Memotong Rambut, Kuku dan Bulu Kulit

Para ulama menjelaskan sedikit hikmah larangan memotong rambut dan kuku serta bulu, Di antaranya:

Ada yang mengatakan bahwa ketika orang yang berkurban berserikat dengan muhrim (orang yang berihram haji) dalam sebagian amalan hajinya, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih kurban, maka sesuailah sebagian hukumnya dalam larangan memotong rambut dan kuku.

Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap untuk dibebaskan dari api

Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya membiarkan rambut dan kuku sempurna agar diambilnya bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah dan kesempurnaan ibadah dengannya.