This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Talak ba'in shugra yaitu talak yang kurang dari 3 kali dan tidak boleh dirujuk tapi boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri meskipun dalam masa iddah atau di luar masa iddahnya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Talak ba'in shugra yaitu talak yang kurang dari 3 kali dan tidak boleh dirujuk tapi boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri meskipun dalam masa iddah atau di luar masa iddahnya. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 September 2022

Talak ba'in shugra, yaitu talak yang kurang dari 3 kali dan tidak boleh dirujuk tapi boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri meskipun dalam masa iddah atau di luar masa iddahnya

Talak ba'in shugra, yaitu talak yang kurang dari 3 kali dan tidak boleh dirujuk tapi boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri meskipun dalam masa iddah atau di luar masa iddahnya, Misalnya setelah  4 bulan, atau 1 tahun, 3 tahun 5 tahun, 10 tahun setelahnya jika memang jodohnya dan demi anak atau buah hatinya tersebut. Pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini disenangi oleh Iblis karena cerai gugat berdampak buruk bagi kehidupan....