
Talak ba'in shugra, yaitu talak yang kurang dari 3 kali dan tidak boleh dirujuk tapi boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri meskipun dalam masa iddah atau di luar masa iddahnya, Misalnya setelah 4 bulan, atau 1 tahun, 3 tahun 5 tahun, 10 tahun setelahnya jika memang jodohnya dan demi anak atau buah hatinya tersebut. Pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini disenangi oleh Iblis karena cerai gugat berdampak buruk bagi kehidupan....