
Apabila ada istri yang minta cerai dan dikabulkan oleh suaminya, kemudian mereka rujuk, cerai dan rujuk lagi, cerai lagi dan rujuk kembali. Hal ini sudah tiga kali terjadi saat mereka bertengkar. Ucapan cerai itu tanpa proses pengadilan agama dan rujuk tanpa akad nikah. Apakah hal ini sudah talak tiga dan apakah khuluk harus dengan bayaran? Menurut Ustaz Bachtiar Nasir dalam satu konsultasi, Islam mensyariatkan talak ketika keadaan dan kondisi mengharuskan pasangan suami istri ber pisah...