This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Cara Nikah Lagi dengan Mantan Suami/Istri Dalam Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara Nikah Lagi dengan Mantan Suami/Istri Dalam Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Agustus 2022

Cara Nikah Lagi dengan Mantan Suami/Istri Dalam Islam

Cara Nikah Lagi dengan Mantan Suami/Istri. Dalam hukum islam, pasangan suami istri yang telah resmi bercerai dan melewati masa iddah (masa haid tiga kali) tidak bisa rujuk. Pasangan tersebut harus menikah ulang dengan ijab kabul seperti sedia kala. "Pertama, ketika ada seseorang cerai dia punya kesempatan dua kali rujuk. Kalau udah talak 3 bercerai dia harus menikah dulu baru balik ke suami yang lama itu hukum rujuk," "Masa waktu rujuk dalam Al quran itu dijelaskan selama masih dalam waktu 3 kali...