
Konsekuensi Hukum Dari Li‘an Dalam Hukum Islam. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga zakinah, mawaddah, warahmah dan untuk melanjutkan keturunan. Perkawinan di ibaratkan mitsaqan ghalidan (ikatan yang kokoh), oleh karena itu, Allah melarang untuk melepaskannya, namun dalam kenyataan kehidupan masyarakat ada saja hal-hal menjadi pemicu konflik rumah tangga seperti qadhaf, perbuatan menuduh seseorang berbuat zina atau pengingkaran anak, penuduhan...