
Sahkah Talak Dalam Keadaan Marah ?. Secara garis besar marah terbagi dua:Marah terkendali, hampir dipastikan orang yang mentalak istrinya itu dalam keadaan emosi, kecewa, dan marah. Jika marahnya saat itu terkendali, yakni ia menyadari benar konsekuensi penjatuhan talaknya dikala marahnya tersebut, maka sahlah talaknya.Marah tidak terkendali, yakni misal suami yang bertengkar dengan istrinya, lalu saat berada dalam, puncak emosinya tanpa tersadarkan lagi melontarkan kata talak, namun tak lama...