Kamis, 29 September 2022

Haidh Sebelum Thawaf dan Tidak Dapat Tetap Tinggal di Mekkah

Pertanyaan  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan dia berasal dari luar Suadi Arabia, yang waktu kepulangannya telah tiba dan tidak dapat ditunda serta mustahil kembali lagi ke Saudi Arabia. Bagaimana hukum dalam hal yang demikian ini ?    Jawaban  Jika seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan tidak dapat tinggal di Mekkah atau kembali lagi ke Mekkah kalau dia pulang sebelum thawaf ifadhah, maka dia boleh memilih salah satu dari dua hal, yaitu suntik untuk menghentikan darah haidh lalu dia thawaf, atau menyumbat darah haidh sehingga darahnya tidak menetes di masjid dan dia thawaf karena dharurat. Pendapat yang kami sebutkan ini adalah pendapat yang kuat dan dipilih oleh syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah.    Tapi juga ada pendapat lain yang berbeda dengan pendapat tersebut, yaitu dengan memberikan pilihan salah satu dari dua hal. Pertama, dia tetap dalam ihram. Tapi suaminya tidak boleh menggaulinya, dan dia sendiri tidak boleh melakukan akad nikah jika belum bersuami. Kedua, dinilai terlarang menyempurnakan haji, yang karena itu maka dia wajib menyembelih kurban dan dia tahallaul dari ihramnya. Dalam kondisi ini dia dinilai belum haji. Dan masing-masing kedua hal dari pendapat kedua ini sangat sulit.    Maka pendapat yang kuat adalah pendapat Syaikh Ibnu Taimiyah Rahinahullah. Sebab kondisi seperti itu dalam keadaan dharurat, sedangkan Allah telah berfirman.    وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ  “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj/22 : 78]    Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.    يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ    “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [Al-Baqarah/2 : 185]    Adapun jika wanita tersebut memungkinkan kembali lagi ke Mekkah ketika dia telah suci, maka tiada mengapa bila dia pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadhah. Tapi dalam masa menunggu tersebut suaminya tidak halal untuk menggaulinya karena dia belum tahallul kedua.    WANITA HAIDH DUDUK DI TEMPAT SA’I    Oleh  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin    Pertanyaan  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita yang haidh boleh duduk di tempat sa’i ?    Jawaban  Ya. bagi wanita yang sedang haidh boleh duduk di tampat sa’i. Sebab tempat sa’i tidak termasuk Masjidil Haram. Maka jika seorang wanita haidh setelah thawaf dan sebelum sa’i, dia boleh sa’i. Sebab melakukan sa’i tidak disyari’atkan harus dalam keadaan suci seperti thawaf. Atas dasar ini, kami mengatakan bahwa wanita yang haidh jika duduk di tempat sa’i untuk menunggu keluarganya maka tiada dosa atas dia karena hal itu    HAIDH SEBELUM UMRAH DAN TIDAK MEMUNGKINKAN TINGGAL DI MEKKAH HINGGA SUCI    Oleh  Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta    Pertanyaan  Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita datang ke Mekkah dengan niat ihram umrah dan ketika sampai di Mekkah dia haidh dan suaminya harus segera pergi sedangkan dia tidak mempunyai mahram di Mekkah. Apa hukumnya ?    Jawaban  Jika seorang wanita haidh ketika sudah ihram dan belum thawaf sedangkan suaminya harus segera meninggalkan Mekkah dan dia tidak mempunyai mahram di Mekkah, maka gugur darinya syarat suci dari haidh untuk masuk masjid dan thawaf karena darurat, maka dia menyumbat kemaluannya lalu thawaf dan sa’i untuk umrahnya. Kecuali dia dapat kembali lagi ke Mekkah bersama suami atau mahramnya karena dekatnya jarak dan murahnya biaya, maka dia kembali lagi langsung ketika suci dari haidhnya untuk thawaf dan sa’i dalam keadaan suci. Sebab Allah berfirman.  يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ    “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [Al-Baqarah/2 : 185]    لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا    “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [Al-Baqarah/2 : 286]    وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ    “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kami dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj/22 : 78]    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.    وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ    “Jika aku memerintahkan kamu suatu perkara maka lakukanlah dia menurut kemampuanmu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]    Disamping itu ada dalil-dalil lain yang menekankan kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Sesungguhnya apa yang kami sebutkan tersebut telah difatwakan sekelompok ulama, di antaranya Syaikh Ibnu Taimiyah dan muridnya, Al-Alammah Ibnul Qayyim semoga Allah meberikan rahmat kepada keduanya.
Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan dia berasal dari luar Suadi Arabia, yang waktu kepulangannya telah tiba dan tidak dapat ditunda serta mustahil kembali lagi ke Saudi Arabia. Bagaimana hukum dalam hal yang demikian ini ?


Jawaban

Jika seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan tidak dapat tinggal di Mekkah atau kembali lagi ke Mekkah kalau dia pulang sebelum thawaf ifadhah, maka dia boleh memilih salah satu dari dua hal, yaitu suntik untuk menghentikan darah haidh lalu dia thawaf, atau menyumbat darah haidh sehingga darahnya tidak menetes di masjid dan dia thawaf karena dharurat. Pendapat yang kami sebutkan ini adalah pendapat yang kuat dan dipilih oleh syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah.


Tapi juga ada pendapat lain yang berbeda dengan pendapat tersebut, yaitu dengan memberikan pilihan salah satu dari dua hal. Pertama, dia tetap dalam ihram. Tapi suaminya tidak boleh menggaulinya, dan dia sendiri tidak boleh melakukan akad nikah jika belum bersuami. Kedua, dinilai terlarang menyempurnakan haji, yang karena itu maka dia wajib menyembelih kurban dan dia tahallaul dari ihramnya. Dalam kondisi ini dia dinilai belum haji. Dan masing-masing kedua hal dari pendapat kedua ini sangat sulit.


Maka pendapat yang kuat adalah pendapat Syaikh Ibnu Taimiyah Rahinahullah. Sebab kondisi seperti itu dalam keadaan dharurat, sedangkan Allah telah berfirman.


وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj/22 : 78]


Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.


يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ


“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [Al-Baqarah/2 : 185]


Adapun jika wanita tersebut memungkinkan kembali lagi ke Mekkah ketika dia telah suci, maka tiada mengapa bila dia pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadhah. Tapi dalam masa menunggu tersebut suaminya tidak halal untuk menggaulinya karena dia belum tahallul kedua.


WANITA HAIDH DUDUK DI TEMPAT SA’I


Oleh

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita yang haidh boleh duduk di tempat sa’i ?


Jawaban

Ya. bagi wanita yang sedang haidh boleh duduk di tampat sa’i. Sebab tempat sa’i tidak termasuk Masjidil Haram. Maka jika seorang wanita haidh setelah thawaf dan sebelum sa’i, dia boleh sa’i. Sebab melakukan sa’i tidak disyari’atkan harus dalam keadaan suci seperti thawaf. Atas dasar ini, kami mengatakan bahwa wanita yang haidh jika duduk di tempat sa’i untuk menunggu keluarganya maka tiada dosa atas dia karena hal itu


HAIDH SEBELUM UMRAH DAN TIDAK MEMUNGKINKAN TINGGAL DI MEKKAH HINGGA SUCI


Oleh

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita datang ke Mekkah dengan niat ihram umrah dan ketika sampai di Mekkah dia haidh dan suaminya harus segera pergi sedangkan dia tidak mempunyai mahram di Mekkah. Apa hukumnya ?


Jawaban

Jika seorang wanita haidh ketika sudah ihram dan belum thawaf sedangkan suaminya harus segera meninggalkan Mekkah dan dia tidak mempunyai mahram di Mekkah, maka gugur darinya syarat suci dari haidh untuk masuk masjid dan thawaf karena darurat, maka dia menyumbat kemaluannya lalu thawaf dan sa’i untuk umrahnya. Kecuali dia dapat kembali lagi ke Mekkah bersama suami atau mahramnya karena dekatnya jarak dan murahnya biaya, maka dia kembali lagi langsung ketika suci dari haidhnya untuk thawaf dan sa’i dalam keadaan suci. Sebab Allah berfirman.

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ


“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [Al-Baqarah/2 : 185]


لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا


“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [Al-Baqarah/2 : 286]


وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ


“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kami dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj/22 : 78]


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ


“Jika aku memerintahkan kamu suatu perkara maka lakukanlah dia menurut kemampuanmu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]


Disamping itu ada dalil-dalil lain yang menekankan kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Sesungguhnya apa yang kami sebutkan tersebut telah difatwakan sekelompok ulama, di antaranya Syaikh Ibnu Taimiyah dan muridnya, Al-Alammah Ibnul Qayyim semoga Allah meberikan rahmat kepada keduanya.