This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Memahami Talak Bain dan Hukumnya dalam Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Memahami Talak Bain dan Hukumnya dalam Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Agustus 2022

Memahami Talak Bain dan Hukumnya dalam Islam

Memahami Talak Bain dan Hukumnya dalam Islam. Perselisihan maupun pertengkaran adalah hal yang biasa pada setiap pasangan. Namun jika sudah ke tahap menyakiti, bercerai menjadi solusi terakhir. Tidak ada yang menginginkan adanya perceraian. Meski demikian, agama Islam memperbolehkan adanya talak. Meski demikian, terdapat talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri yang benama talak bain. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.  Memahami Talak Bain dan Hukumnya dalam Islam Talak secara bahasa berasal dari kata الْإِطْلَاق (ithlaq) yang artinya melepas atau meninggalkan. Sedangkan secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan. Dalil dari diperbolehkannya talak berasal dari firman Allah SWT, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1) Ibnu Hajar Al Asqolani menjelaskan tentang perkara hukum talak, yakni boleh jadi haram, makruh, wajib, hingga sunnah.  Talak haram atau talak bid’i, yaitu talak yang menyelisihi syariat. Seperti seorang suami mentalak istri saat haid maupun suami yang mentalak istrinya sebanyak 3 kali dalam satu waktu. Talak makruh yaitu talak yang dilakukan tanpa sebab apapun, padahal masih bisa jika pernikahan masih bisa diteruskan. Talak wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan atau keretakan dalam rumah tangga yang tidak bisa disatukan kembali. Talak sunnah adalah talak yang disebabkan karena istri tidak memiliki sifat menjaga kehormatan diri dan istri tidak tidak memperhatikan perkara-perkara wajib meskipun sulit untuk diperingatkan. Pembagian Talak Talak sendiri dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara sharih dan kinayah. Sharih merupakan sebuah kalimat yang mengandung kata langsung. Artinya talak sharih merupakan pemberian talak secara langsung meskipun itu bercanda maupun tanpa niat. Sebagaimana yang dijelaskan Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,  “Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh-sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi pula, yaitu nikah, talak dan rujuk.” (HR. Ibnu Majah no. 2039, Abu Dawud no. 2180, dan at-Tirmidzi no. 1195) Di sisi lain, talak kinayah adalah talah yang mengandung makna talak dan selainnya atau secara tersirat. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ka’ab bin Malik saat ia bersama sahabat yang lain yang diboikot oleh Rasulullah SAW karena tidak mengikuti perang. Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk mengabarkan, Bahwasanya beliau menyuruhmu untuk menjauhi isterimu.” Ka’ab bertanya, “Aku ceraikan atau apa yang aku lakukan?” Orang itu menjawab, “Jauhi saja dan jangan sekali-kali kau dekati.” Maka kemudian Ka’ab bin Malik berkata kepada isterinya, “Kembalilah kepada keluarga-mu.” (HR. Bukhari no. 4418 dan Muslim no. 2769) Talak sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah talak bain. Dikutip dari buku Fenomena Medsos karya Muthi’ Ahmad, S.H (2019:42), talak bain adalah talak di mana suami tidak berhak rujuk kepada bekas istrinya, kecuali melalui akad baru. Talak bain terbagi atas dua macam, yakni: Talak Bain Sugra Talak bain sugra adalah talak peertama dan kedua yang diberikan suami kepada istrinya. Sehingga suami tidak dapat kembali kepada mantan istrinya kecuali akad nikah dan juga mahar baru. Talak Bain Kubra Talak bain kubra adalah talak yang dijatuhkan ketiga kalinya oleh suami, sehingga ia tidak dapat dirujuk kembali, kecuali mantan istrinya menikah dengan laki-laki lainnya dan bercerai atau pernah berkumpul dengan suami baru. Hal ini didasarkan firman Allah SWT, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229) Demikianlah penjelasan tentang talak bain dan hukumnya. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda dalam perceraian dan tidak sampai terjadi pada kita.  Referensi : Memahami Talak Bain dan Hukumnya dalam Islam

Memahami Talak Bain dan Hukumnya dalam Islam. Perselisihan maupun pertengkaran adalah hal yang biasa pada setiap pasangan. Namun jika sudah ke tahap menyakiti, bercerai menjadi solusi terakhir. Tidak ada yang menginginkan adanya perceraian. Meski demikian, agama Islam memperbolehkan adanya talak. Meski demikian, terdapat talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri yang benama talak bain. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Memahami Talak Bain dan Hukumnya dalam Islam

Talak secara bahasa berasal dari kata الْإِطْلَاق (ithlaq) yang artinya melepas atau meninggalkan. Sedangkan secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.
Dalil dari diperbolehkannya talak berasal dari firman Allah SWT,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1)
Ibnu Hajar Al Asqolani menjelaskan tentang perkara hukum talak, yakni boleh jadi haram, makruh, wajib, hingga sunnah.

  • Talak haram atau talak bid’i, yaitu talak yang menyelisihi syariat. Seperti seorang suami mentalak istri saat haid maupun suami yang mentalak istrinya sebanyak 3 kali dalam satu waktu.
  • Talak makruh yaitu talak yang dilakukan tanpa sebab apapun, padahal masih bisa jika pernikahan masih bisa diteruskan.
  • Talak wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan atau keretakan dalam rumah tangga yang tidak bisa disatukan kembali.
  • Talak sunnah adalah talak yang disebabkan karena istri tidak memiliki sifat menjaga kehormatan diri dan istri tidak tidak memperhatikan perkara-perkara wajib meskipun sulit untuk diperingatkan.

Pembagian Talak

Talak sendiri dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara sharih dan kinayah.
Sharih merupakan sebuah kalimat yang mengandung kata langsung. Artinya talak sharih merupakan pemberian talak secara langsung meskipun itu bercanda maupun tanpa niat. Sebagaimana yang dijelaskan Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,

Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh-sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi pula, yaitu nikah, talak dan rujuk.” (HR. Ibnu Majah no. 2039, Abu Dawud no. 2180, dan at-Tirmidzi no. 1195)
Di sisi lain, talak kinayah adalah talah yang mengandung makna talak dan selainnya atau secara tersirat. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ka’ab bin Malik saat ia bersama sahabat yang lain yang diboikot oleh Rasulullah SAW karena tidak mengikuti perang. Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk mengabarkan,
    Bahwasanya beliau menyuruhmu untuk menjauhi isterimu.” Ka’ab bertanya, “Aku ceraikan atau apa yang aku lakukan?” Orang itu menjawab, “Jauhi saja dan jangan sekali-kali kau dekati.” Maka kemudian Ka’ab bin Malik berkata kepada isterinya, “Kembalilah kepada keluarga-mu.” (HR. Bukhari no. 4418 dan Muslim no. 2769)
    Talak sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah talak bain.
    Dikutip dari buku Fenomena Medsos karya Muthi’ Ahmad, S.H (2019:42), talak bain adalah talak di mana suami tidak berhak rujuk kepada bekas istrinya, kecuali melalui akad baru. Talak bain terbagi atas dua macam, yakni:
    • Talak Bain Sugra
    Talak bain sugra adalah talak peertama dan kedua yang diberikan suami kepada istrinya. Sehingga suami tidak dapat kembali kepada mantan istrinya kecuali akad nikah dan juga mahar baru.
    • Talak Bain Kubra
    Talak bain kubra adalah talak yang dijatuhkan ketiga kalinya oleh suami, sehingga ia tidak dapat dirujuk kembali, kecuali mantan istrinya menikah dengan laki-laki lainnya dan bercerai atau pernah berkumpul dengan suami baru.
    Hal ini didasarkan firman Allah SWT,
    الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
    “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)
    Demikianlah penjelasan tentang talak bain dan hukumnya. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda dalam perceraian dan tidak sampai terjadi pada kita.

    Referensi : Memahami Talak Bain dan Hukumnya dalam Islam