
Ketentuan Hukum Talak (Bagian 2). Dalam masa idah itu, al-Quran menjelaskan bahwa suami adalah orang yang paling berhak untuk membina rumah tangga lagi dengannya apabila mereka ingin ishlah atau rujuk kembali. Maksudnya, bila dalam perceraian itu masing-masing suami-istri menyadari bahwa perceraian itu disebabkan oleh emosi tak terkendali, misalnya, kemudian menyadari akan kesalahan itu dan akhirnya saling memaafkan, kemudian berketetapan hati untuk tidak mengulangi...