
Kaidah Pertama: Kewajiban Tunduk Terhadap Hukum Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisaa’ [4]: 65)Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin salah seorang imam...