
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah .Demikian juga disebutkan dalam pasal 1 UU. No.1/1974 bahwa , perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ...