This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Perkara dalam pernikaha sensifitas hakim dalam memutuskan perkara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkara dalam pernikaha sensifitas hakim dalam memutuskan perkara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Agustus 2022

Perkara dalam pernikaha sensifitas hakim dalam memutuskan perkara

Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, bertujuan  untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah .Demikian juga disebutkan  dalam  pasal  1  UU. No.1/1974  bahwa , perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara  seorang pria dengan seorang wanita  sebagai suami istri  dengan tujuan membentuk keluarga ...