
Talak dalam keadaan marahDalam risalah Ibnu al-Qayyim disebutkan, keadaan orang marah terdiri tiga pembagian, yaitu :Ada padanya mabadi marah (permulaan marah), dalam marahnya tidak menyebabkan berubah akalnya dan dia mengetahui dan mengqashad apa yang dia katakan. Ini tidak ada musykil (jatuh talaq).Marah yang sampai pada puncaknya, sehingga tidak diketahui apa yang dikatakan dan juga perkataannya itu tidak diqashadnya lagi. Ini tidak diragukan tidak berlaku apapun dari perkataannya.Pertengahan...