
f, atau dengan cara yang layak/patut. Artinya, hendaknya pemberian mut’ah itu disesuaikan dengan kemampuan, tanpa harus menciderai rasa patut atau kelayakan. Kemampuan dan kepatutan adalah dua indikator penakar yang tidak bisa dipisahkan. Sebuah misal, jika pernikahan suami isteri telah berumur 15 tahun, lalu keduanya bercerai dan ternyata sang suami diketahui bekerja sebagai pelaut yang berpenghasilan dengan rata-rata 10 juta perbulan, maka sangat tidak layak jika mut’ah nya “hanya” sejumlah...