
Mengatakan cerai atau talak tidak hanya dilakukan oleh pihak laki-laki sebagai suami dan pemimpin dalam rumah tangga. Pihak perempuan sebagai istri pun tidak sedikit yang mengajukan perceraian untuk berpisah dengan suaminya.Dalam Islam, perpisahan yang diinisiasi oleh istri itu dikenal dengan istilah Khulu'.Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi...