
Pengertian Lughawi (Secara Bahasa).Kata “اَلتَّوَكُّلُ” berasal dari kata “وَكَلَ”. Dikatakan, “ِوَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَاتَكَّلَ وَكَلَ باللهِ” berarti berserah diri kepada-Nya[1]. Juga, “وَكَلَ إِلَيْهِ َاْلأَمْرَ وَكْلاً وَوَكُوْلاً” yang berarti menyerahkan dan meninggal-kannya[2].Serta, “رَجُلٌ وَكَلٌ وَوُكَلَةٌ” semisal dengan kata “humazah” dan “tukalatun” yang berarti orang lemah yang mewakilkan urusannya kepada orang lain sekaligus bersandar padanya[3]. Al-Azhari mengatakan:رَجُلٌ وُكَلَةٌ...