
Pertanyaan : Saya ingin menanyakan beberapa hal berkaitan dengan gugatan perceraian (khuluk) yang dilakukan pihak istri. 1. Bagaimana cara (istri) menggugat cerai, apa harus ada kondisi khusus/bukti yang dilampirkan bersama laporan? 2. Sepemahaman saya jika istri menggugat maka mahar wajib dikembalikan, tapi bagaimana jika mahar tersebut sudah diambil kembali oleh pihak suami? Istri mau tidak mau (terpaksa) menyetujui karena suami dikejar utang yang dipergunakan bukan untuk istri, bahkan istri tidak...