
Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Di samping mempersatukan dua individu yang berbeda, perkawinan juga secara otomatis akan mengubah status keduanya. Menurut pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi pada kenyataannya, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga...