
Gadai dalam fiqih muamalah pula bisa dianggap menggunakan Rahn, yaitu penahanan terhadap suatu barang menggunakan hak sebagai akibatnya bisa dijadikan menjadi pembayaran dari barang tadi. Barang yg dirancang jaminan tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yg memberi hutang, kecuali orang yang berhutang, di saat jatuh tempo masih belum mampu melunasi hutangnya , maka barang yg didesain jaminan akan dijual pada orang lain sebagai ganti buat membayar hutangnya. misalnya: ibu pak.budi...