
PertanyaanPengadilan Agama memutuskan talak 1 dari gugatan cerai pihak istri secara verstek dan istri memasuki masa iddah. Dalam masa iddah, suami bisa rujuk dengan ucapan rujuk dari suami, namun kemudian apa yang harus dilakukan ke Pengadilan Agama karena dalam masa iddah, kami rujuk, tapi belum diketahui oleh pihak Pengadilan Agama.Ulasan Lengkap Iddah atau Masa TungguHukum Islam memberikan kemudahan bagi suami-istri yang sudah bercerai untuk rujuk kembali dengan diaturnya...