This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Hukum Bercerai Faktor Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Bercerai Faktor Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2022

Hukum Bercerai Faktor Ekonomi

Ilustrasi : Hukum Bercerai Faktor Ekonomi

Salam pagi saudara dan sahabatku semua smoga ibadah kita hri ini dtrima oleh yg maha kuasa,Dan smoga kita smua dbri keberkahan kesehatan dan ada dlam lindungan dan rohmat Alloh SWT dan mendapatkan rezeki yang besar dan halal tuk bekal ibadah.  Puji dan syukur kita panjatkan kehadirot Illahi yang telah memberikan nikmat Iman dan Islam. Sholawat dn salam smoga tetap tercurahkan kpd jungjunan kita Nabi Besar Muhammad  SAW dan kpda keluarganya kturunannya para Habaib,para sahabatnya sampe kepada kita semua…

Saudara dan sahabatku semua yang Insha Alloh di rahmati oleh yang mempunyai rahmat. Perlu kita ketahui dan kita pahami apa saja yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan besar istri meminta cerai kepada suaminya ?

Setiap pasangan suami istri tentu akan dihadapkan pada berbagai masalah. Apabila tidak menemukan jalan keluar, perceraian sering dijadikan sebagai jalan keluar. Bukan hanya dari pihak pasangan, pada kasus tertentu istri juga kerap punya keinginan untuk menggugat terlebih dahulu. Namun apakah hal ini cocok dalam Islam. Atau adakah ketentuan lain yang perlu dipatuhi terlebih dahulu ?

Secara hukum negara, pihak istri atau suami bisa mengajukan perceraian ke pengadilan. Namun dalam Islam, tetap ada ramburambu yang perlu diamati. Salah satunya tentang khuluk. Khuluk menjadi bagian penting saat seorang istri memutuskan hendak meminta cerai pada suami.

  1. Apa itu khuluk dalam proses cerai Islam ?
    Dikutip dari Nahdlatul Ulama saat sesudah turunnya syariat Islam, perempuan diberikan hak bicara. Salah satu kewenangan perempuan untuk menyuarakan suaranya di dalam bab nikah ialah berhak mengajukan khuluk atau biasa disebut juga sebagai tebus talak.
    Khuluk ini memiliki legalitas hukum dalam Al Quran sebagaimana yang disebutkan dalam Surat al Baqarah ayat 229.
    Maka apabila kalian khawatir bahwa keduanya tidak dapat menegakkan aturan aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa mengambil bayaran atau tebus talak yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu.
    Secara definitif, khuluk adalah pengajuan talak oleh istri, sebagaimana diungkapkan oleh Mustafa al Khin dan Musthafa al Bugha
    Khuluk ialah talak yang dijatuhkan sebab keinginan dan desakan dari pihak istri, hal semacam itu disyariatkan dengan jalan khuluk, yakni pihak istri menyanggupi membayar seharga kesepakatan antara dirinya dengan suami, dengan standar.mengikuti mahar yang telah diberikan.
  2. Hukum istri mengajukan khuluk
    Khuluk secara syariat hukumnya boleh diajukan jika memenuhi persyaratan.
    Selain itu, dalam khuluk harus terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, baik suami maupun istri,Hal ini terutama yang berkaitan tentang nominal tebusan.
    Kesepakatan ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam akad khuluk, harus ada kerelaaan dari pihak suami untuk menerima tebusan.
    Selain itu, harus ada kesanggupan dari pihak istri juga untuk membayar tebusan tersebut.
    Yang utama nominal tebusan tidak boleh melebihi nominal maskawin pada saat pernikahan.
    Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa hukum asal khuluk ini ialah mubah jika memenuhi persyaratan.
    Persyaratan tersebut di antaranya telah disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al Fairuzzabadi Juz II hal 489.
    Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak.hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.
  3. Faktor lain khuluk yang perlu diketahui istri.
    Selain faktor yang disebutkan sebelumnya, ada juga motif lain dari khuluk yang bisa mengubah hukumnya.
    Salah satunya yakni apabila suami melalaikan hukum Allah SWT.
    Misalnya seperti suami meninggalkan shalat atau ibadah lainnya,Apabila demikian maka hukum khuluk menjadi wajib.
    Namun sebaliknya, apabila tidak ada motif atau alasan apa pun yang mendasarinya, maka khuluk hukumnya haram.
    Sedikit berbeda dari talak, tidak ada rujuk dalam khuluk. Perbedaannya lagi adalah bersama talak yang dilepaskan ketika istri sedang bersiap, maka dalam khuluk tetap sah dilangsungkan entah dalam keadaan suci atau pun tidak suci.
  4. Kapan istri meminta maaf dari suami ?
    Apabila hukum khuluk, masalah menjadi wajib dalam suami melalaikan hukum Allah, maka hal yang sebaiknya ada yang berlaku.
    Khuluk menjadi haram jika seorang istri menggugat suami istri yang jelas jelas berahlak baik, saleh dan tidak ada perselisihan di antara kedua belah pihak.
    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
    Semua wanita yang minta cerat atau gugat cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka haram aroma surgawi.
    HR Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad.
  5. Syarat dan rukun khuluk dalam proses cerai.
    Ada beberapa rukun khuluk yang perlu diimplementasikan sebelum istri meminta nasihat dari suami, berikut rangkumannya :
    Harus ada ijab atau pernyataan dari pihak pasangan atau wakilnya, jika memiliki gangguan jiwa,Status pengisi masih suami dan istri alias belum pisah
    Ada ganti rugi dari pihak istri
    Ada lafal yang menunjukkan pengertian khuluk.
    Istri menerima khuluk tersebut sesuai dengan ijab yang dikemukakan suami.  
    Sementara itu, syarat khuluk sendiri di antaranya berstatus cakap hukum, yakni seorang akil baligh. Kemudian, ganti rugi khuluk yakni sesuatu yang bisa dijadikan mahar dalam pernikahan.
    Menurut jumhur ulama, ganti rugi khuluk itu bisa benda apa saja yang dapat dimiliki, baik sifatnya materi maupun manfaat atau piutang.  
    Pikirkan kembali sebelum memutuskan untuk meminta izin cerai dan patuhi hukum hukumnya dalam Islam.
    Apabila istri meminta cerai karena faktor ekonomi disebabkan suami tidak bekerja tidak mendapatkan penghasilan karena putus kerja ataupun penghasilannya tidak cukup maka HARAM HUKUMNYA buat istri dan Alloh akan menjauhkan Rahmatnya.

Allah Swt telah menegaskan bahwa di antara sebab musibah dan bencana adalah dosa dosa dan maksiat.  Allah Swt berfirman :

وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِيكُمۡ وَيَعۡفُواْ عَن كَثِيرٍ

Dan musibah apa saja yang menimpamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri,dan Allah Swt memaafkan sebagian besar dari dosa dosamu.
Qs Asy Syura 30.

Syaikh Abdurrahman as Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas :  Allah Swt mengabarkan bahwa musibah apa pun yang menerpa seorang hamba, baik menimpa badan, harta, anak anaknya, atau musibah yang menimpa segala yang dia cintai dan berharga semua itu disebabkan kemaksiatan yang telah dia lakukan. Bahkan, dosa dosa yang Allah ampuni lebih banyak daripada yang dibalas/dihukum Sebab, Allah Swt tidak akan menzalimi hamba hamba.Nya, tetapi merekalah yang menzalimi diri merkea sendiri.(Taisir al Karim ar.Rahman fi Tafsir Kalam al.Mannan 1/759).

Bahkan secara spesifik, Rasulullah Saw sudah mengingatkan tentang akan terjadinya wabah penyakit berikut sebabnya.  Sahabat Abdullah bin Umar radhiyallah anhuma menyampaikan sabda Rasulullah Saw :

لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

Tidaklah fahisyah atau perbuatan keji tersebar pada suatu kaum kemudian mereka melakukannya dengan terang terangan, kecuali akan tersebar di tengah tengah mereka wabah penyakit tha’un dan berbagai penyakit yang belum pernah terjadi pada kaum sebelum mereka.  HR. Ibnu Majah no. 4019. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Ibn Majah no. 3262.
Perhatikan sabda Rasullallah Saw di atas :

Beliau telah memperingatkan para sahabat dan umatnya bahwa apabila perbuatan fahisyah atau perbuatan keji telah menyebar dan dilakukan secara terang terangan, wabah dan berbagai penyakit yang belum pernah terjadi akan menyebar di tengah tengah mereka. Penyakit dan virus yang sebelumnya sama sekali tidak diketahui dalam ilmu kesehatan, tiba tiba muncul dan menyebar dengan sangat cepat.  Penting untuk kita ketahui, apa saja yang termasuk perbuatan fahisyah ?
Di antara perbuatan fahisyah adalah zina.
Allah Swt befirman :

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina Sesungguhnya zina itu adalah suatu fahisyah dan suatu jalan yang buruk.
Qs Al-Isra’ 32.

Perhatikan ayat di atas. Dengan jelas Allah Swt menggolongkan zina sebagai perbuatan fahisyah atau perbuatan keji. Demikian pula, termasuk perbuatan yang digolongkan dalam kategori fahisyah adalah pebuatan lelaki mendatangi sesama lelaki untuk melampiaskan syahwatnya.  Allah Swt berfirman :

وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٍ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ

Dan Kami juga telah mengutus Luth kepada kaumnya.  Ingatlah tatkala dia berkata kepada mereka :
Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun di dunia ini, sebelummu ? (Qs Al A’raf.80)
Mari kita cermati ayat di atas dengan benar :  Memasukkan pula perbuatan kaum Nabi Luth sebagai fahisyah. Saudaraku, kaum  muslimin rahimakumullah. Sekali lagi kami mengajak untuk mencermati dan merenungi sabda Nabi di atas.  Tidaklah fahisyah atau perbuatan keji tersebar pada suatu kaum kemudian mereka melakukannya dengan terang terangan; kecuali akan tersebar di tengah tengah mereka wabah penyakit tha’un dan berbagai penyakit yang belum pernah terjadi pada kaum sebelum mereka. Saudaraku, kaum muslimin rahimakumullah.

Apakah kita tidak takut kepada Allah Swt ?
Belum tibakah saatnya kita bertobat ?
Sampai kapan kita bergelimang dalam kemaksiatan dan dosa ?
Sampai kapan kita memakan uang yang tidak halal ?

Ya Allah, ya Ghafur, ya Rahim. Wahai Zat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, kami memohon ampun kepada Mu.
Ya Allah, bantulah kami untuk meninggalkan maksiat dan hal hal yang tidak Engkau ridhai.

Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah.  Sungguh kita sendiri menyaksikan dan mengetahui, bagaimana perzinaan merajalela pada zaman ini. Media media pornografi menyebar luas dan mudah diakses oleh semua kalangan baik orang tua,dewasa,maupun anak anak.  Bahkan, pernah sampai ada ungkapan yang tersebar di tengah tengah masyarakat bahwa pornografi adalah pemersatu bangsa,seolah pengakuan.bahwa salah satu sarana fahisyah ini memang sudah maklum.
Nastaghfirullah wa natubu ilaih Kami beristigfar dan memohon ampun kepada Mu, ya Allah.  Ka’ab bin al Ahbar rahimahullah mengatakan :

إِذَا رَأَيْتَ الْوَبَاءَ قَدْ فَشَا فَاعْلَمْ أَنَّ الزِّنَا قَدْ فَشَا

Apabila engkau menyaksikan wabah penyakit telah menyebar, ketahuilah bahwa di antara sebabnya adalah perzinaan telah merebak. (Hilyatul Auliya 6/379).

Di sisi lain, hampir setiap hari kita disuguhi berita tentang perzinaan, perselingkuhan, pemerkosaan, tindak asusila, pelecehan seksual, transgender dll.
Padahal Allah Swt befirman ;

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلۡفَٰحِشَةُ فِي ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

Sesungguhnya orang orang yang senang apabila berita perbuatan fahisyah perbuatan keji tersiar di tengah tengah orang orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.
Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (QS An Nur 19). 

Lebih dari itu, perkembangan dengan segala macamnya juga terus meningkat,Penyuka sesama jenis sudah semakin berani mempertontonkan eksistensi mereka alias terang terangan.  Media pun berlomba lomba meliput dan gencar menyebarkan hal hal yang terkait salah satu perbuatan fahisyah ini.  Bahkan, para transgender justru bangga dan tidak malu lagi untuk tampil tak mengherankan apabila salah seorang transgender menjadi trending karena tayangannya ditonton berjuta orang umat muslim di dunia ini.
 
Referensi :  Hukum Bercerai Faktor Ekonomi