
Istri menggugat cerai suami, bolehkah rujuk lagi? Berdasarkan ajaran Islam maupun hukum negara, istri bisa menggugat cerai suaminya asalkan punya alasan tepat. Misalnya, istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah, maka bisa melakukan permintaan cerai..Berikut ini adalah beberapa alasan yang bisa dijadikan dalil perceraian: Suami melakukan perselingkuhan dan ada bukti atas perselingkuhan tersebutSuami tidak memberikan nafkah rumah tangga maupun nafkah batin, setidaknya selama 2...