This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Haram dan Dilarang Dilakukan di Media Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haram dan Dilarang Dilakukan di Media Sosial. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 September 2022

Haram dan Dilarang Dilakukan di Media Sosial Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan hukuman dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Ada yang diharamkan, apa saja?Seperti yang tertuang dalam pedoman tersebut, bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.Sementara media Sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk...