
Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis, suatu ketika bisa saja suami istri berselisih paham dari persoalan yang kecil sampai masalah yang menimbulkan perceraian. Dalam kondisi seperti ini, jika kesalahan fatal datang dari pihak suami, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai dari suami (khulu’). Khulu’ adalah berpisahnya suami dari istri dengan memberi ganti yang diambil suami dari istri atau selainnya. ‘iwadh khulu’ merupakan pemberian ganti rugi oleh seorang istri untuk memperoleh...