
Prosedur Berperkara Tingkat Banding, Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Sumber, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat melalui Pengadilan Agama Sumber tempat awal berperkara.Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Sumber dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika...