
Talak Bain Sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang (artinya jika ingin rujuk harus melakukan dari awal melamar dan akat nikah baru). Keadilan merupakan harapan dan kecendurungan setiap orang dalam tatanan kehidupan, terutama dalam berinteraksi. Setiap negara maupun lembaga-lembaga dan organisasi di manapun mempunyai visi dan misi yang sama terhadap...