
PertanyaanSaya telah membaca banyak fatwa seputar cara berlepas diri dari harta yang haram setelah bertaubat, namun masih belum jelas bagi saya mana yang benar dalam masalah ini, ada kalanya diwajibkan untuk mensedekahkan, ada juga yang mengharuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, ada juga yang membolehkan untuk dimanfaatkan, maka apakah ada perbedaan antara harta yang haram dengan yang lainnya, manakah pendapat yang benar dalam masalah ini ?Ringkasan JawabanKesimpulan jawaban sebelumnya adalah...