
Politik uang dari perspektif ulama jelas-jelas hukumnya haram. Hal ini berdasar fatwa yang dihasilkan dalam Itjima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Pondok Pesantren Al Falah, Banjarbaru pada 7-9 Mei 2018. Politik uang hukumnya haram bagi yang memberi maupun yang menerima karena sama dengan suap.Politik uang juga ditegaskan dalam Itjima Ulama Komisi Fatwa MUI di Banjarbaru itu akan menyingkirkan orang-orang yang baik, sehingga yang terpilih adalah wakil rakyat yang...