Kamis, 29 September 2022

Zakat Fithrah

Hukumnya  Mengeluarkan zakat fitrah, wajib hukumnya atas setiap muslim, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas orang yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Idul Fithri).” [1]    Hikmah Zakat Fitrah  Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (‘Id), maka ia zakat yang diterima. Dan barang-siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, maka ia menjadi se-ekah biasa.” [2]    Kepada Siapa Zakat Fitrah Itu Diwajibkan?  Zakat fitrah diwajibkan atas seorang muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan dari bahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya, seperti isteri, anak-anak, dan budaknya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan dewasa, orang merdeka, dan budak yang kalian beri nafkah.” [3]    Ukuran Zakat Fitrah  Setiap orang wajib mengeluarkan setengah sha’ dari qamh (gandum) atau satu sha’ dari kurma atau kismis atau sya’ir (gandum), keju atau bahan makanan yang lain yang semisal dengan yang tadi, seperti beras, jagung dan yang lainnya yang termasuk makanan pokok.    Adapun tentang wajibnya mengeluarkan setengah sha’ dari qamh, maka berdasarkan hadits ‘Urwah bin Zubair Radhiyallahu anhu, bahwasanya Asma’ binti Abi Bakar Radhiyalahu anhu mengeluarkan zakat pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk keluarganya -baik yang merdeka ataupun budak -sebanyak dua mud hinthah (gandum) atau satu sha’ kurma dengan ukuran sha’ dan mud yang mereka biasa gunakan pada masa itu. [4]    Sedangkan tentang wajibnya mengeluarkan satu sha’ dari bahan makanan selain qamh (gandum), berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami selalu mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan atau satu sha’ sya’ir atau satu sha’ kurma atau satu sha’ keju atau satu sha’ kismis.” [5]    Dan kebanyakan ulama melarang mengeluarkan harga dari zakat fitrah tersebut, sedangkan Abu Hanifah membolehkan hal ini. Masalah ini disebutkan oleh an-Nawawi di dalam kitab Syarah Shahiih Muslim (VII/60).    Saya (penulis) katakan, “Pendapat Abu Hanifah ini tidak bisa diterima, karena Allah tidak akan pernah lupa, jika nilai harga dari zakat fitrah bisa mencukupi, niscaya Allah dan Rasul-Nya akan menerangkan hal tersebut. Dan wajib atas setiap muslim untuk memahami dalil sesuai dengan zhahirnya, tanpa diubah dan di ta’wil.”    Waktu Mengeluarkannya  Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar (zakat fitrah) dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Idul Fithri).”[6]    Boleh menyerahkannya kepada amil zakat lebih cepat sehari atau dua hari dari hari ‘Idul Fithri. Diriwayatkan dari Nafi’ ia berkata, “Ibnu ‘Umar menyerahkan zakat fitrah kepada panitia zakat, kemudian mereka membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri.” [7]    Dan diharamkan mengakhirkan pengeluarannya dari waktunya dengan tanpa ada alasan yang jelas. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Sehingga barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (‘Id), maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa.” [8]  Orang yang Berhak Menerimanya  Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali kepada orang miskin, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, “Dan (zakat fitrah) sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” [9]  [Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
Hukumnya

Mengeluarkan zakat fitrah, wajib hukumnya atas setiap muslim, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas orang yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Idul Fithri).” [1]


Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (‘Id), maka ia zakat yang diterima. Dan barang-siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, maka ia menjadi se-ekah biasa.” [2]


Kepada Siapa Zakat Fitrah Itu Diwajibkan?

Zakat fitrah diwajibkan atas seorang muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan dari bahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya, seperti isteri, anak-anak, dan budaknya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan dewasa, orang merdeka, dan budak yang kalian beri nafkah.” [3]


Ukuran Zakat Fitrah

Setiap orang wajib mengeluarkan setengah sha’ dari qamh (gandum) atau satu sha’ dari kurma atau kismis atau sya’ir (gandum), keju atau bahan makanan yang lain yang semisal dengan yang tadi, seperti beras, jagung dan yang lainnya yang termasuk makanan pokok.


Adapun tentang wajibnya mengeluarkan setengah sha’ dari qamh, maka berdasarkan hadits ‘Urwah bin Zubair Radhiyallahu anhu, bahwasanya Asma’ binti Abi Bakar Radhiyalahu anhu mengeluarkan zakat pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk keluarganya -baik yang merdeka ataupun budak -sebanyak dua mud hinthah (gandum) atau satu sha’ kurma dengan ukuran sha’ dan mud yang mereka biasa gunakan pada masa itu. [4]


Sedangkan tentang wajibnya mengeluarkan satu sha’ dari bahan makanan selain qamh (gandum), berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami selalu mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan atau satu sha’ sya’ir atau satu sha’ kurma atau satu sha’ keju atau satu sha’ kismis.” [5]


Dan kebanyakan ulama melarang mengeluarkan harga dari zakat fitrah tersebut, sedangkan Abu Hanifah membolehkan hal ini. Masalah ini disebutkan oleh an-Nawawi di dalam kitab Syarah Shahiih Muslim (VII/60).


Saya (penulis) katakan, “Pendapat Abu Hanifah ini tidak bisa diterima, karena Allah tidak akan pernah lupa, jika nilai harga dari zakat fitrah bisa mencukupi, niscaya Allah dan Rasul-Nya akan menerangkan hal tersebut. Dan wajib atas setiap muslim untuk memahami dalil sesuai dengan zhahirnya, tanpa diubah dan di ta’wil.”


Waktu Mengeluarkannya

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar (zakat fitrah) dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Idul Fithri).”[6]


Boleh menyerahkannya kepada amil zakat lebih cepat sehari atau dua hari dari hari ‘Idul Fithri. Diriwayatkan dari Nafi’ ia berkata, “Ibnu ‘Umar menyerahkan zakat fitrah kepada panitia zakat, kemudian mereka membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri.” [7]


Dan diharamkan mengakhirkan pengeluarannya dari waktunya dengan tanpa ada alasan yang jelas. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Sehingga barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (‘Id), maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa.” [8]

Orang yang Berhak Menerimanya

Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali kepada orang miskin, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, “Dan (zakat fitrah) sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” [9]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]