This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Hukum membebaskan harta haram setelah bertaubat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum membebaskan harta haram setelah bertaubat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Agustus 2022

Hukum membebaskan harta haram setelah bertaubat

Pertama : Barang siapa yang mencari harta yang haram dzatnya atau apa saja yang dilarang oleh syari’at untuk diperjual belikan, dimanfaatkan atau digunakan, dengan cara apapun, maka tidak perlu dikembalikan kepada pemiliknya, dia pun tidak boleh mengambilnya, ia pun tidak boleh memanfaatkannya untuk jual beli, diberikan sebagai hadiah, dimanfaatkan atau yang lainnya.Harta yang haram karena dzatnya, maksudnya adalah semua benda yang keharamannya berkaitan dengan dzatnya, seperti; khamr, berhala,...