
Bolehkah, Menggauli Istri yang Sudah Ditalak?. Syariat berumah tangga dalam Islam bertujuan agar setiap umat Islam dapat hidup dalam keluarganya dengan penuh ketenangan dan rasa kasih sayang di antara seluruh anggota keluarga. Dalam menghadapi konflik rumah tangga yang tak berkesudahan yang menyebabkan tidak memungkinkan lagi untuk hidup bersama, Islam menetapkan syariat talak (cerai oleh pihak pria) dan khuluk (melepaskan diri oleh pihak perempuan). Namun, bagaimanakah hukumnya...