
Seorang wanita yang telah berpisah dengan suaminya, baik karena suaminya telah meninggal dunia atau karena suaminya telah menceraikannya, maka dia akan menjadi seorang janda. Wanita yang baru saja berpisah dengan suaminya harus melewati masa ‘iddah, yaitu masa di mana seorang wanita menunggu untuk dibolehkan menikah lagi setelah habis waktunya, baik dengan hitungan quru’ (masa haidh) atau dengan hitungan bulan. [Lihat Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (VII/265), Terj....