Semua pasangan berharap pernikahan bertahan sampai keduanya meninggal dunia. Tak ada satu pun yang terbersit untuk mengakhiri pernikahan di tengah jalan. Tapi bagaimana bila takdir tidak bisa dilawan dan harus berakhir dengan perceraian?Saya ingin bercerai, bagaimanakah caranya? Silakan mengajukan gugatan dan kelengkapan lainnya ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili (tempat tinggal sekarang). Tapi sebelumnya coba dipikirkan kembali keputusan Anda untuk bercerai. Apakah memang itu jalan yang terbaik untuk ke depannya?Alasan yang diperbolehkan...