
Harta haram sudah seharusnya dijauhi. Artinya, kita tidak boleh mencari pekerjaan dari usaha yang haram. Jika terlanjur memilikinya, harus dicuci atau dibersihkan dari harta yang halal. Adapun pembagian harta haram secara mudahnya dibagi menjadi harta haram karena zat -seperti daging babi- dan karena pekerjaan -seperti harta riba dari bunga bank-.Pembagian Harta HaramAbul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,Harta haram ada dua macam: (1) haram karena sifat atau zatnya, (2)...