
Sebagaimana diketahui, wanita memiliki masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa ini pula, suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).Kaitan dengan masalah iddah ini, Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifâyatul Akhyâr (Terbitan: Darul Khair, Damaskus, Tahun 1994, Cetakan Pertama, jilid 1, halaman 423 dst.), telah menguraikannya...