This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 September 2022

Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam

Sebagaimana diketahui, wanita memiliki masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa ini pula, suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).Kaitan dengan masalah iddah ini, Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifâyatul Akhyâr (Terbitan: Darul Khair, Damaskus, Tahun 1994, Cetakan Pertama, jilid 1, halaman 423 dst.), telah menguraikannya...