
Pertanyaan :Bagaimana hukumnya dalam islam jika seorang suami telah memberikan talak 3 kepada istrinya dan kemudian ingin rujuk kembali dengan istrinya dengan alasan khilaf. Dan pada waktu mengucapkan talak 3 kepada istrinya tidak ada saksi yang mendengar dan suami pada saat itu dalam keadaan emosi/marah. mohon jawabannya dan terimakasih atas informasi yang diberikan.Ulasan Lengkap :Dalam konteks hukum Islam pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi...