
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mendefinisikan perkawinan sebagai “ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”, atau menurut bahasa Kompilasi Hukum Islam (KHI) ialah “rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi”.Pernikahan harus dilaksanakan...