
Masih melansir dari sumber yang sama, lebih lengkapnya, para ulama membagi kategori sakit yang diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah menjadi tiga bagian, di antaranya:1. Sakit parahPara imam empat mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, sepakat keadaan sakit parah dibolehkan untuk bertayamum.Keadaan sakit parah artinya keadaan sakit yang tidal dibolehkan menggunakan air seperti akan membahayakan bagi anggota tubuh, memperlambat sembuhnya atau penyakitnya akan bertambah...