
Seorang kawan saya menggugat cerai suaminya dan sudah diketuk palu oleh hakim pengadilan agama, resmi bercerai. Setelah satu kali bersih haidh, dia menerima lamaran seorang pria dan mereka menikah. Mereka berkeyakinan bahwa masa iddah wanita yang khulu' adalah satu quru' setelah bertanya pada beberapa ustad. Tapi kemudian ada orang-orang yang terus menggugat, mengatakan bahwa iddah dalam segala kasus cerai adalah tiga kali quru'. Kawan saya sangat gelisah, khawatir telah melakukan dosa besar.Kami...