
Perkawinan merupakan perpaduan dua insan dalam suatu ikatan untuk menjalani hidup besama. Perkawinan sebagai perbuatan hukum menimbulkan tanggung jawab antara suami istri, oleh karena itu perlu adanya peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam suatu perkawinan. Perkawinan ini sudah merupakan kodratnya manusia mempunyai naluri untuk tetap mempertahankan generasi atau keturunannya. Ketika rumah tangga sudah mempunyai keturunan, sering kali tujuan berumah tangga untuk membangun rumah...