Istri atau Suami Ingin Rujuk? Perhatikan Hal-hal Ini. Kondisi istri dapat menjadi salah satu pertimbangan jika suami ingin rujuk.Dalam Islam, perceraian memang dibolehkan meski sangat dibenci oleh Allah. Namun terkadang, setelah memutuskan untuk bercerai, ada kalanya istri atau suami ingin rujuk atau kembali bersama. Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan melanjutkan pernikahan. Itulah sebabnya, masa iddah tidak bisa dipercepat dengan kecanggihan teknologi, semisal USG yang bermanfaat guna mengetahui kekosongan rahim. “Ini membuktikan bahwa di mata agama (Islam), proses rujuk bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng, yang dengan mudah dilakukan hanya karena kedua pihak sama-sama ingin bersatu kembali dalam perkawinan,” jelas Dr Ira Puspitawati MPsi., psikolog dari Universitas Gunadarma, dikutip Pesona. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika suami ingin bersatu kembali setelah menjatuhkan talak kepada istrinya. Pasal 129 KHI berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di PA. Jika talak diucapkan suami di luar PA, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. menurut Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Bajuri yang, ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum dilakukan istri atau suami ingin rujuk. Tiga hal ini yakni suami yang hendak rujuk, istri yang akan dirujuk, dan kalimat rujuk. Berikut penjelasannya. 1. Suami Ingin Rujuk Suami ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan. Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Artinya, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad. Berbeda dengan laki-laki yang sedang ihram atau mabuk, walaupun disengaja, maka keduanya tetap sah melakukan rujuk. 2. Istri yang Akan Dirujuk Saat suami ingin rujuk, perhatikan juga kondisi istri. Tidak sah rujuk setelah habis masa iddah. Sehingga, jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya atau berkeinginan untuk rujuk, dia harus melakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya. “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka dia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tt., hal. 33). Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat. "Istri sudah habis masa iddahnya darinya, istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, hal 33). Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali bersama harus melakukan akad baru. Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual, juga tidak bisa kembali bersama sebab tidak memiliki masa iddah. 3. Kalimat untuk Rujuk Ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat. Contoh ungkapan sharih seperti “Engkau sudah dirujuk,”. Sementara ungkapan kinayah contohnya “Aku menikah lagi denganmu,”. Syekh Ibrahim memberi syarat agar ungkapan rujuk tersebut tidak diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu. Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” atau “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan,”. Rujuk pun tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan dan disunnahkan diucapkan di depan wali. “Rujuk sebenarnya boleh dilakukan tanpa kerelaan istri. Namun, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama, jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai,” jelas Ustadz M Tatam Wijaya, alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi yang juga pengasuh Majelis Taklim ‘Syubbanul Muttaqin’ Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.Istri atau Suami Ingin Rujuk? Perhatikan Hal-hal Ini. Kondisi istri dapat menjadi salah satu pertimbangan jika suami ingin rujuk. Dalam Islam, perceraian memang dibolehkan meski sangat dibenci oleh Allah. Namun terkadang, setelah memutuskan untuk bercerai, ada kalanya istri atau suami ingin rujuk atau kembali bersama.
Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan melanjutkan pernikahan.
Itulah sebabnya, masa iddah tidak bisa dipercepat dengan kecanggihan teknologi, semisal USG yang bermanfaat guna mengetahui kekosongan rahim.
“Ini membuktikan bahwa di mata agama (Islam), proses rujuk bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng, yang dengan mudah dilakukan hanya karena kedua pihak sama-sama ingin bersatu kembali dalam perkawinan,” jelas Dr Ira Puspitawati MPsi., psikolog dari Universitas Gunadarma, dikutip Pesona.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika suami ingin bersatu kembali setelah menjatuhkan talak kepada istrinya. Pasal 129 KHI berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di PA.
Jika talak diucapkan suami di luar PA, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. menurut Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Bajuri yang, ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum dilakukan istri atau suami ingin rujuk.
Tiga hal ini yakni suami yang hendak rujuk, istri yang akan dirujuk, dan kalimat rujuk.
Berikut penjelasannya.
1. Suami Ingin Rujuk
Suami ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan.
Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Artinya, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad.
Berbeda dengan laki-laki yang sedang ihram atau mabuk, walaupun disengaja, maka keduanya tetap sah melakukan rujuk.
2. Istri yang Akan Dirujuk
Saat suami ingin rujuk, perhatikan juga kondisi istri. Tidak sah rujuk setelah habis masa iddah.
Sehingga, jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya atau berkeinginan untuk rujuk, dia harus melakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya.
“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka dia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tt., hal. 33).
Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in.
Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb
"Istri sudah habis masa iddahnya darinya, istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, hal 33).
“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat.
Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali bersama harus melakukan akad baru.
Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual, juga tidak bisa kembali bersama sebab tidak memiliki masa iddah.
3. Kalimat untuk Rujuk
Ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat.
Contoh ungkapan sharih seperti “Engkau sudah dirujuk,”. Sementara ungkapan kinayah contohnya “Aku menikah lagi denganmu,”.
Syekh Ibrahim memberi syarat agar ungkapan rujuk tersebut tidak diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu.
Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” atau “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan,”.
Rujuk pun tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan dan disunnahkan diucapkan di depan wali.
“Rujuk sebenarnya boleh dilakukan tanpa kerelaan istri. Namun, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama, jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai,” jelas Ustadz M Tatam Wijaya, alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi yang juga pengasuh Majelis Taklim ‘Syubbanul Muttaqin’ Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.