
Dalam hukum islam, pasangan suami istri yang telah resmi bercerai dan melewati masa iddah (masa haid tiga kali) tidak bisa rujuk. Pasangan tersebut harus menikah ulang dengan ijab kabul seperti sedia kala. Saya mau bertanya, apakah akta cerai yang telah dikeluarkan pengadilan negeri dapat dibatalkan atau dicabut kembali. Alasan pembatalan pencabutan akta cerai adalah karena sudah kembali baik (rujuk) serta sudah melaporkan kepada pihak gereja Katolik dan sudah diterima kembali oleh gereja...