
Pembagian Harta HaramAbul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,Harta haram ada dua macam: (1) haram karena sifat atau zatnya, (2) haram karena pekerjaan atau usahanya.Harta haram karena usaha seperti hasil kezholiman, transaksi riba dan maysir (judi).Harta haram karena sifat (zat) seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah.Harta haram karena usaha lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ dalam menjauhinya....